Bawaslu Agam Gelar Rakernis Penyelesaian Sangketa Proses Pemilu.

Agam, Kabaranah.com – Dalam rangka memberikan pemahaman keoada seluruh jajarannya, terkait dengan penyelesaian sangketa cepat proses Pemilu, Bawaslu kabupaten Agam gelar Rapat Kerja Teknis, Jumat- Sabtu , 26-27 Mei 2023 bertempat di Parkside Nuansa Maninjau Resort, Agam.

Rakernis tersebut diikuti oleh seluruh Panwascam serta  perwakilan instansi terkait.

Dalam Rakernis tersebut, Bawaslu kabupaten Agam menghadirkan dua orang narasumber yang sudah berpengalaman dalam kepemiluan. Pertama Dr (C) M.A. Dalmenda M.Si, Dosen Komunikasi Fisipol Unand serta Dr Aermadepa SH, MH, C.Med, Akademisi, Praktisi Hukum dan Pemilu.

Ketua Bawaslu kabupaten Agam, Elvys ST menjelaskan bahwa Rakernis itu, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang cara penyelesaian sangketa proses Pemilu, dimana dalam pasal 6 berbunyi bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten dan kota dan Panwascam menyelesaikan sangketa antar peserta pemilu dengan mekanisme penyelesaian sangketa proses Pemilu secara cepat.

” Rakernis penyelesaian sangketa proses Pemilu secara cepat ini, bertujuan untuk menyiapkan jajaran Panwascam agar mampu menangani sangketa proses Pemilu secara cepat di masing-masing kecamatan” ujar Elvys.

Ditambahkan Elvys, dalam Perbawaslu untuk sangketa proses Pemilu secara cepat, bisa dimandatkan kepada Panwascam.

” Tentunya dengan aturan ini, kita perlu membekali seluruh Panwascam kemampuan untuk menyelesaikan sangketa proses Pemilu secara cepat. Salah satu nya kemampuan untuk bermusyawarah, menggali informasi agar tercapai kesepakatan ” terang Elvys lagi ( PNK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *